Pengantar Hukum Adat
Adat merupakan istilah yang diadopsi dari bahasa Arab, yang
berarti ‘kebiasaan’ dalam bahasa Indonesia. Adat mengacu pada seperangkat aturan
atau norma yang dibuat dan diikuti dalam suatu komunitas atau kelompok masyarakat
tertentu sebagai bagian dari identitas budaya mereka. Dalam konteks sejarah
dan budaya Indonesia, istilah adat merujuk pada perilaku, tata cara, dan tradisi
yang telah turun-temurun, dan dianggap normatif dalam masyarakat.
Adat biasanya mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari interaksi sosial,
peran gender, hukum dan keadilan, sistem ekonomi, hingga upacara keagamaan.
___
KETERANGAN BUKU:
Judul: Pengantar Hukum Adat
Penulis: Surahmad, SH., MH, Andriyanto Adhi Nugroho, SH., MH, Indra Irawan, SE., MH
Ukuran: 14x20 cm
Jumlah Halaman: 127 halaman
