blog Details

blog

Pengantar Hukum Adat

Adat merupakan istilah yang diadopsi dari bahasa Arab, yang

berarti ‘kebiasaan’ dalam bahasa Indonesia. Adat mengacu pada seperangkat aturan

atau norma yang dibuat dan diikuti dalam suatu komunitas atau kelompok masyarakat

tertentu sebagai bagian dari identitas budaya mereka. Dalam konteks sejarah

dan budaya Indonesia, istilah adat merujuk pada perilaku, tata cara, dan tradisi

yang telah turun-temurun, dan dianggap normatif dalam masyarakat.

Adat biasanya mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari interaksi sosial,

peran gender, hukum dan keadilan, sistem ekonomi, hingga upacara keagamaan.

___

KETERANGAN BUKU:


Judul: Pengantar Hukum Adat

Penulis: Surahmad, SH., MH, Andriyanto Adhi Nugroho, SH., MH, Indra Irawan, SE., MH

Ukuran: 14x20 cm

Jumlah Halaman: 127 halaman

Social Share :