blog Details

blog

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI PTUN

Saudah Patimah, S.H., lahir 21 September 1968 di Sumatra Selatan di daerah Meranjat. Menyelesaikan pendidikan sarjana hukum di Universitas Muhammadiyah Palembang pada tahun 1995. Selama tahun 1994 hingga 1998, beliau pernah menjabat sebagai bendahara di CV Prijaya. Bergabung di Posbakumadin pertama kali tahun 2012, disumpah menjadi advokat tahun 2015. Memegang amanah sebagai ketua Posbakumadin cabang Palembang dari tahun 2016 sampai sekarang.

Buku "Metodologi Hukum: Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di PTUN" memberikan panduan komprehensif mengenai proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dalam kerangka hukum Indonesia. Melalui pembahasan mendalam dan studi kasus, buku ini menjelaskan prosedur hukum, kriteria, dan syarat yang diperlukan untuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta peran Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menyelesaikan sengketa yang muncul.

Bab awal buku ini membahas definisi dan pengertian perangkat desa, serta aspek hukum yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian mereka. Selanjutnya, buku ini menguraikan konsep pengangkatan dan pemberhentian pejabat pemerintahan, termasuk kriteria dan syarat yang harus dipenuhi dalam pengangkatan perangkat desa. Bab berikutnya memaparkan alasan, dasar hukum, dan prosedur pemberhentian perangkat desa, memberikan pemahaman menyeluruh mengenai hak dan kewajiban perangkat desa serta mekanisme hukum yang harus diikuti.

Bagian yang sangat penting dalam buku ini adalah peran PTUN dalam menyelesaikan sengketa perangkat desa. Buku ini mengulas proses penyelesaian sengketa di PTUN dan menyajikan studi kasus putusan PTUN, seperti Putusan Nomor: 23/G/2020/PTUN.PLG tanggal 3 Agustus 2020, sebagai ilustrasi nyata penerapan hukum di lapangan.

Melalui analisis yang mendalam dan contoh konkret, buku ini bertujuan memberikan wawasan dan panduan praktis bagi akademisi, praktisi hukum, perangkat desa, serta masyarakat umum yang ingin memahami lebih dalam aspek hukum pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Indonesia. Buku ini diharapkan dapat menjadi referensi penting dalam meningkatkan sistem hukum yang adil dan transparan di tingkat pemerintahan desa.


KETERANGAN BUKU:

Judul: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI PTUN

Penulis: Saudah Patimah, SH.


Jumlah Halaman: 139 hal

Ukuran: 14x20 cm

Social Share :


Search Blog

Latest News