Kompetensi Absolut Pengadilan Agama, Penyelesaian Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Perkembangan lembaga perbankan syariah sebagai alternatif sistem keuangan yang sesuai prinsip Islam menunjukkan pertumbuhan signifikan di Indonesia. Namun, seperti halnya lembaga keuangan konvensional, perbankan syariah tidak terlepas dari risiko kepailitan dan sengketa terkait utang-piutang. Salah satu persoalan mendasar adalah perbedaan antara kepailitan yang ditangani berdasarkan hukum Islam dan praktik yang masih dominan menggunakan sistem hukum konvensional. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Agama secara resmi diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, termasuk kepailitan. Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan dualisme kewenangan di mana beberapa kasus sengketa kepailitan syariah tetap diputus oleh Pengadilan Niaga.
KETERANGAN BUKU:
Judul: Kompetensi Absolut Pengadilan Agama, Penyelesaian Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Penulis: Dr. Budi Purnomo, S.H., M.H.
Jumlah Halaman: 203 halaman
Ukuran: 14x20 cm
