Hukum Perlindungan Konsumen
Pengertian konsumen dalam konteks hukum perlindungan konsumen adalah individu atau
kelompok yang membeli, menggunakan, atau menikmati barang dan/atau jasa yang disediakan
oleh produsen atau penyedia jasa. Secara umum, konsumen adalah pihak yang menjadi
objek dalam kegiatan ekonomi, terutama dalam hal penggunaan atau pemanfaatan
barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
KETERANGAN BUKU:
Judul: Hukum Perlindungan Konsumen
Penulis: Dr. Yudi Mashudi, S.H., M.Kn., CWC
Jumlah Halaman: 173 halaman
Ukuran: 14x20 cm
