blog Details

blog

Hukum Perlindungan Konsumen

Pengertian konsumen dalam konteks hukum perlindungan konsumen adalah individu atau

kelompok yang membeli, menggunakan, atau menikmati barang dan/atau jasa yang disediakan

oleh produsen atau penyedia jasa. Secara umum, konsumen adalah pihak yang menjadi

objek dalam kegiatan ekonomi, terutama dalam hal penggunaan atau pemanfaatan

barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


KETERANGAN BUKU:

Judul: Hukum Perlindungan Konsumen

Penulis: Dr. Yudi Mashudi, S.H., M.Kn., CWC

Jumlah Halaman: 173 halaman

Ukuran: 14x20 cm

Social Share :