blog Details

blog

HUKUMAN MATI DI INDONESIA Studi Perbandingan Hukum Positif dan Hukum Islam dalam Tinjauan Humanisme

Pidana mati merupakan salah satu model penegakan hukum pidana yang paling kontroversial di dunia. Sejak zaman Babilonia hingga saat ini, hukuman tersebut masih digunakan sebagai salah satu sanksi bagi mereka yang terbukti melakukan tindak kejahatan tertentu, meski tidak ada catatan pasti kapan kali pertama hukuman mati diterapkan. Pidana mati meniscayakan terpidana tidak lagi memiliki harapan untuk memperbaiki diri. Inilah sebabnya mengapa kontroversi seputar hukuman mati ini terus berlangsung, baik di dunia akademik, parlemen, pemerintah, penegak hukum, maupun masyarakat luas.

Perdebatan utama terletak pada persinggungannya dengan hak asasi manusia, utamanya hak untuk hidup. Pidana mati dianggap melanggar hak untuk hidup sehingga muncul tuntutan agar sanksi ini tidak diberlakukan. Namun di sisi lain, banyak pihak yang meminta agar tetap diterapkan mengingat besarnya kepentingan masyarakat yang harus dilindungi.

Dalam konteks perdebatan hukum Islam dan hukuman mati, penting kiranya mempertimbangkan pendekatan humanisme hukum Islam. Humanisme hukum Islam dapat menjadi penengah ketika kepentingan kemaslahatan publik dan kepentingan Tuhan dianggap 'kontradiktif', padahal sejatinya dapat dicarikan titik temunya.

Ala kulli hal, saya melihat buku ini menarik untuk dibaca dan dikaji oleh para praktisi dan akademisi, bahkan masyarakat umum.

Prof. Dr. H. Ahmad Tholabi Kharlie, S.Ag., S.H., M.H., M.A. Guru Besar dan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN se Indonesia; Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.

Membaca buku ini membuka cakrawala kita tentang keluasan dan keluwesan hukum Islam dalam menjawab berbagai situasi dan kondisi. Pidana mati yang seringkali dihadap-hadapkan dengan doktrin keagamaan kita justru dapat dilihat dari perspektif yang beragam, di antaranya humanisme, untuk mendapatkan pilihan hukun yang paling sesuai dengan kebutuhan umat. Buku ini patut menjadi rujukan akademik dan praktis mencari jalan keluar perdebatan hukuman mati.


KETERANGAN BUKU:

Judul: HUKUMAN MATI DI INDONESIA Studi Perbandingan Hukum Positif dan Hukum Islam dalam Tinjauan Humanisme

Penulis: Dr. H. Samsudin, M.Ag

Ukuran: 14x20 cm

Jumlah Halaman: 244 hal

Social Share :


Search Blog

Latest News